Salah satu kasus yang diselidiki adalah terkait mangkraknya proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat.
Kortastipidkor atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi polri membenarkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero.
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyelidikan.
Pemanggilan pejabat PLN Pusat oleh Kortastipidkor Polri untuk dimintai keterangan pada Senin, 3 Februari 2025, diduga berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi yang melibatkan perusahaan listrik pelat merah tersebut.
Dilansir dari inilah. com, imbas dari kasus proyek mangkrak ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 triliun.
Kronologi Korupsi PLTU 1 Kalbar
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengungkap bahwa proyek PLTU 1 Kalbar mengalami kegagalan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang dan pengerjaannya.
Tahun 2008, Lelang pembangunan PLTU 1 Kalbar 2x50 MW dilakukan dengan sumber anggaran dari PT PLN (Persero).
Pemenang lelang adalah KSO BRN, meski tidak memenuhi persyaratan prakualifikasi serta evaluasi administrasi dan teknis.
11 Juni 2009, kontrak senilai USD 80 juta dan Rp 507 miliar (sekitar Rp1,2 triliun dengan kurs saat ini) ditandatangani oleh RR selaku Dirut PT BRN mewakili konsorisium BRN dengan FM selaku Dirut PT PLN (Persero).
Namun, PT BRN kemudian mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok.
Akibatnya, proyek tersebut mangkrak sejak 2016 dan tidak dapat dimanfaatkan
Kasus PLTU 1 Kalbar bukanlah satu-satunya perkara yang sedang disidik Kortastipidkor. Saat ini, ada tiga perkara terakait PLN yang tengah ditelusuri polisi.
3 Kasus Korupsi Lain di BUMN
Seperti yang sudah kita baca dari berbagai media yang ada, dua lembaga penegak hukum lainnya Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga tengah menyelidiki kasus besar yang melibatkan perusahaan pelat merah.
Kejaksaan Agung sedang menyidik kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, yang disinyalir merugikan negara hingga Rp193 triliun hanya dalam medio 2023.
Sementara itu, KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp191,64 miliar, ditambah kerugian bunga Rp28,78 miliar.
Penyidikan juga mengarah pada kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diuntungkan dalam kasus tersebut.
Sampai saat ini, Kortastipidkor Polri dan lembaga penegak hukum lainnya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. (NR)
Sumber : radarmalang